Sumber Hadis Pengharaman Zakat bagi Ahlul Bait
Dari manakah asal dan sumber riwayat pengharaman zakat bagi keluarga Nabi saww ?
Riwayat ini bersumber dari Shahih Muslim dan Sunan Abi Dawud, yang bunyinya sebagai berikut :
“Ibnu Syihab Zuhri berkata : Abdullah bin Abdullah bin Naufal bin  Harits bin Abdul Muthalib, menukilkan untuk saya bahwasanya Abdul  Muthalib bin Rabi’ah bin Harist demikan menceritakannya kepada saya;  suatu ketika terjadi sebuah diskusi antara ayah saya Rabi’ah bin Harist  dan Abbas bin Abdul Muthalib, mereka berkata, alangkah baiknya jika dua  orang anak kita yaitu Abdul Muthalib bin Rabi’ah dan Fadl bin Abbas,  kita utus kepada Rasulullah saw dan tentang masalah pengelolahan sedekah  ( zakat ) berbicara dengan beliau dan jika diperbolehkan maka keduanya  diperbantukan dan diangkat sebagai pengumpul zakat ( amil zakat ) dan  menerima gaji dari pekerjaannya tersebut. Pada saat mereka sedangkan  membicarakan hal ini tiba-tiba Imam Ali as datang dan mereka  menyampaikan usul tersebut ( tentang apa yang mereka bicarakan ) kepada  Imam Ali as. Ketika mendengar hal ini, Imam Ali as mengatakan bahwasanya  usul ini jangan sampaikan kepada Rasulullah saww, sebab beliau pasti  tidak akan menerima hal ini. Ayah saya Rabiah bin Harist langsung  bersuara keras, meperlihatkan ketidaksenangannya kepada Imam Ali as  sambil berkata : “Demi Allah, hal ini engkau katakan karena engkau hasud  kepada kami, hai Ali ! Engkau telah menjadi menantu Rasulullah as dan  kami tidak pernah hasud dengan posisimu tersebut”. Imam Ali berkata :  “Jika demikian, utus kedua anak kalian tersebut kepada Rasulullah saw  dan lihat nanti hasilnya seperti apa“! Maka mereka berangkat menuju  rumah Nabi saww sedangkan imam Ali as tinggal di rumah sambil  membentangkan jubahnya dan tidur diatasnya sambil menunggu jawaban Nabi  saww dari mereka. Perawi cerita ini yaitu Abdul Muthalib bin Rabiah  mengatakan : Ketika Rasulullah saww selesai melaksanakan salat zhuhur di  mesjid maka saya dan Fadl bin Abbas mendahului beliau mendatangi  kamarnya dan berdiri didepan pintu kamar Nabi as, lalu Nabi memegang  kedua telinga kami sambil berkata: “Katakan apa yang tersimpan didalam  hati kalian”. Kemudian Nabi masuk kedalam kamarnya dan kami menyusul  beliau. Dan hari itu merupakan bagian dari istri beliau yang bernama  Zainab binti Jahsy. Dan kemudian terjadi diskusi diantara kami berdua  siapa yang akan menjadi juru bicara dan menyampaikan hal ini kepada  Nabi. Akhirnya salah satu dari kami berkata kepada Nabi : “ Ya  Rasulullah, Engkau orang yang paling baik tingkah lakunya dan paling  pengasih terhadap keluarganya dan sekarang ini kami telah menginjak usia  pernikahan sedangkan orangtua kami tidak memiliki apa-apa untuk  membayar mahr kami, Jadi jika Anda persilahkan, kami siap sebagian dana  sadaqah ( zakat ) diberikan kepada kami untuk dikelola, sebagaimana  masyarakat pada umumnya dan sebagai gantinya kami diberi upah atas  pekerjaan tersebut. Nabi as beberapa waktu lamanya terpaku, tidak  memberi jawaban, dan pada saat kami akan berbicara untuk kedua kalinya,  Zainab binti Jahsy dari balik hijab mengisyaratkan kepada kami untuk  tidak berkata apa-apa lagi. Tiba-tiba Rasulullah berkata ; Sedekah (  zakat ) haram bagi keluarga Muhammad ( sebab Fadl bin Abbas dan Abdul  Muthalib bin Harist adalah bani Hasyim dan termasuk dari keluarga Nabi  Muhammad ) sebab sedekah adalah kotoran dari masyarakat, panggilkan  untuk saya Muhammiyyah dan Naufal bin harist bin abdul Muthalib (  Muhammiyyah adalah pengurus dana khumus ). Kemudian Nabi berkata kepada  Muhammiyyah : “ Nikahkan Fadl bin Abbas dengan seorang perempuan !” Dan  beliau as juga berkata kepada Naufal bin Harist : “ Nikahkan pula Abdul  Muthalib bin Rabiah dengan seorang wanita !”. Dan keduanya melakukan  seperti yang diperintahkan Nabi as. Kemudian Nabi as berkata kepada  Muhammiyyah : “ Untuk mahr keduanya ambilkan dari dana khumus !” ( sebab  zakat bagi keduanya haram, maka sebagai gantinya diambilkan dari khumus  ). (Lihat Shahih Muslim : juz : 3, hal : 118 dan Sunan Abi Dawud : juz 3  , hal : 147 ).
 
No comments:
Post a Comment