Saturday, October 15, 2011

Dalil pengharaman zakat kepada Ahlul Bayt

Sumber Hadis Pengharaman Zakat bagi Ahlul Bait

Dari manakah asal dan sumber riwayat pengharaman zakat bagi keluarga Nabi saww ?
Riwayat ini bersumber dari Shahih Muslim dan Sunan Abi Dawud, yang bunyinya sebagai berikut :
“Ibnu Syihab Zuhri berkata : Abdullah bin Abdullah bin Naufal bin Harits bin Abdul Muthalib, menukilkan untuk saya bahwasanya Abdul Muthalib bin Rabi’ah bin Harist demikan menceritakannya kepada saya; suatu ketika terjadi sebuah diskusi antara ayah saya Rabi’ah bin Harist dan Abbas bin Abdul Muthalib, mereka berkata, alangkah baiknya jika dua orang anak kita yaitu Abdul Muthalib bin Rabi’ah dan Fadl bin Abbas, kita utus kepada Rasulullah saw dan tentang masalah pengelolahan sedekah ( zakat ) berbicara dengan beliau dan jika diperbolehkan maka keduanya diperbantukan dan diangkat sebagai pengumpul zakat ( amil zakat ) dan menerima gaji dari pekerjaannya tersebut. Pada saat mereka sedangkan membicarakan hal ini tiba-tiba Imam Ali as datang dan mereka menyampaikan usul tersebut ( tentang apa yang mereka bicarakan ) kepada Imam Ali as. Ketika mendengar hal ini, Imam Ali as mengatakan bahwasanya usul ini jangan sampaikan kepada Rasulullah saww, sebab beliau pasti tidak akan menerima hal ini. Ayah saya Rabiah bin Harist langsung bersuara keras, meperlihatkan ketidaksenangannya kepada Imam Ali as sambil berkata : “Demi Allah, hal ini engkau katakan karena engkau hasud kepada kami, hai Ali ! Engkau telah menjadi menantu Rasulullah as dan kami tidak pernah hasud dengan posisimu tersebut”. Imam Ali berkata : “Jika demikian, utus kedua anak kalian tersebut kepada Rasulullah saw dan lihat nanti hasilnya seperti apa“! Maka mereka berangkat menuju rumah Nabi saww sedangkan imam Ali as tinggal di rumah sambil membentangkan jubahnya dan tidur diatasnya sambil menunggu jawaban Nabi saww dari mereka. Perawi cerita ini yaitu Abdul Muthalib bin Rabiah mengatakan : Ketika Rasulullah saww selesai melaksanakan salat zhuhur di mesjid maka saya dan Fadl bin Abbas mendahului beliau mendatangi kamarnya dan berdiri didepan pintu kamar Nabi as, lalu Nabi memegang kedua telinga kami sambil berkata: “Katakan apa yang tersimpan didalam hati kalian”. Kemudian Nabi masuk kedalam kamarnya dan kami menyusul beliau. Dan hari itu merupakan bagian dari istri beliau yang bernama Zainab binti Jahsy. Dan kemudian terjadi diskusi diantara kami berdua siapa yang akan menjadi juru bicara dan menyampaikan hal ini kepada Nabi. Akhirnya salah satu dari kami berkata kepada Nabi : “ Ya Rasulullah, Engkau orang yang paling baik tingkah lakunya dan paling pengasih terhadap keluarganya dan sekarang ini kami telah menginjak usia pernikahan sedangkan orangtua kami tidak memiliki apa-apa untuk membayar mahr kami, Jadi jika Anda persilahkan, kami siap sebagian dana sadaqah ( zakat ) diberikan kepada kami untuk dikelola, sebagaimana masyarakat pada umumnya dan sebagai gantinya kami diberi upah atas pekerjaan tersebut. Nabi as beberapa waktu lamanya terpaku, tidak memberi jawaban, dan pada saat kami akan berbicara untuk kedua kalinya, Zainab binti Jahsy dari balik hijab mengisyaratkan kepada kami untuk tidak berkata apa-apa lagi. Tiba-tiba Rasulullah berkata ; Sedekah ( zakat ) haram bagi keluarga Muhammad ( sebab Fadl bin Abbas dan Abdul Muthalib bin Harist adalah bani Hasyim dan termasuk dari keluarga Nabi Muhammad ) sebab sedekah adalah kotoran dari masyarakat, panggilkan untuk saya Muhammiyyah dan Naufal bin harist bin abdul Muthalib ( Muhammiyyah adalah pengurus dana khumus ). Kemudian Nabi berkata kepada Muhammiyyah : “ Nikahkan Fadl bin Abbas dengan seorang perempuan !” Dan beliau as juga berkata kepada Naufal bin Harist : “ Nikahkan pula Abdul Muthalib bin Rabiah dengan seorang wanita !”. Dan keduanya melakukan seperti yang diperintahkan Nabi as. Kemudian Nabi as berkata kepada Muhammiyyah : “ Untuk mahr keduanya ambilkan dari dana khumus !” ( sebab zakat bagi keduanya haram, maka sebagai gantinya diambilkan dari khumus ). (Lihat Shahih Muslim : juz : 3, hal : 118 dan Sunan Abi Dawud : juz 3 , hal : 147 ).

No comments:

Post a Comment